Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada Rabu (2/7/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memperkuat landasan hukum dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan percepatan proses perizinan di daerah.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, hadir yakni Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan DPMPTSP, Asgar, bersama sejumlah pejabat teknis terkait. Para peserta aktif memberikan masukan substansi demi menyempurnakan naskah rancangan peraturan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan regulasi yang baik merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Delegasi kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. DPMPTSP sebagai garda terdepan pelayanan perlu didukung dengan regulasi yang jelas, terstruktur, dan sah secara hukum,” ujar Topan.