Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa Program Beasiswa Wawonii Cerdas, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari pembentukan peraturan yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya atas komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan akses pendidikan yang lebih luas melalui instrumen hukum daerah yang kuat dan tepat sasaran.
“Program beasiswa seperti Wawonii Cerdas merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pembangunan sumber daya manusia. Dengan pengaturan hukum yang baik, kita dapat memastikan manfaatnya dirasakan secara adil, transparan, dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Topan.