Kendari, 4 Juli 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik prima dengan memfasilitasi kebutuhan layanan Apostille bagi masyarakat. Kali ini, pelayanan diberikan kepada Ibu Sardiana, seorang warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk bekerja di luar negeri.
Ibu Sardiana diketahui telah diterima sebagai Staf Perawat (Staff Nurse) di Ministry of Health (MOH) Kuwait. Untuk memenuhi persyaratan keberangkatan dan legalitas dokumen di negara tujuan, Ibu Sardiana memerlukan layanan Apostille untuk beberapa ijazah dan berkas kependudukannya. Layanan Apostille memungkinkan dokumen-dokumen tersebut diakui secara hukum di negara anggota Konvensi Apostille tanpa memerlukan legalisasi berjenjang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah, menyatakan bahwa peningkatan layanan Apostille merupakan salah satu prioritas Kanwil untuk mendukung mobilitas masyarakat, baik untuk pendidikan maupun pekerjaan di kancah internasional. Dengan adanya layanan ini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan memangkas birokrasi yang panjang, sejalan dengan semangat kemudahan berusaha dan mobilitas global.
Masyarakat diharapkan dapat terus memanfaatkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Sultra untuk berbagai keperluan internasional, memastikan dokumen-dokumen mereka memiliki kekuatan hukum yang sah di negara tujuan.