Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Kebijakan Antifraud Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (3/7/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi dan norma dalam Raperbup sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah penyelarasan perspektif antara pemerintah daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan agar kebijakan antifraud yang dirancang dapat diimplementasikan secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, yakni Inspektorat Daerah yang diwakili oleh Syamsuryani, bersama sejumlah pejabat teknis dan tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari peran strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui pengawalan terhadap regulasi daerah.
"Kami mendorong agar kebijakan antifraud tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dapat menjadi panduan operasional dalam mencegah dan menangani potensi kecurangan di lingkungan pemerintahan. Kolaborasi dan keselarasan norma sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujar Topan.