Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kamis (3/7/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan pengaturan LP2B di Kolaka Timur memiliki dasar hukum yang kuat, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
Proses harmonisasi dilaksanakan secara teknis dan menyeluruh, dengan membahas substansi norma hukum, kesesuaian hierarki peraturan, serta aspek legal drafting.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi tentang LP2B sangat penting sebagai instrumen perlindungan terhadap lahan pertanian yang terus mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan.
“Pemerintah daerah perlu memastikan keberlanjutan fungsi lahan pertanian melalui pengaturan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Harmonisasi ini menjadi langkah strategis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta ketahanan pangan daerah,” ujar Topan.