Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pokok jawaban Gubernur Sultra terhadap pandangan fraksi-fraksi dalam Dewan atas Rencana Peraturan Daerah Provinsi Sultra tentang perubahan atas Peraturan Daerah Sultra Nomor 3 Tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum bahan pembangunan daerah sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Sultra yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sultra, Organisasi Perangkat Daerah Sultra, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum. Ia juga memberikan jawaban atas tanggapan dari masing-masing fraksi terkait dengan perubahan peraturan daerah yang sedang dibahas.
Hugua menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola BPD sultra, mendukung sinergi bisnis, mengembangkan ekosistem perbankan, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi langkah penting dalam proses perubahan peraturan daerah yang akan membawa dampak positif bagi pembangunan di Sulawesi Tenggara.