Kendari, 23 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penerapan sistem manajemen risiko yang terintegrasi.
Dalam kesempatan ini, dilakukan sosialisasi sekaligus pendampingan penyusunan Manajemen Risiko berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan untuk mendukung pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Humas I, Jumaedy selaku narasumber kegiatan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Putu Dharmayasa beserta pegawai di Bagian Tata Usaha dan Umum. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pegawai memiliki kesadaran terhadap pentingnya mengenali dan mengantisipasi risiko sejak dini.
Manajemen risiko menjadi bagian dari strategi organisasi untuk memastikan tercapainya tujuan dengan cara yang efektif dan akuntabel yang terdapat pada Perjanjian Kinerja.
"Mitigasi risiko bukan hanya konsep di atas kertas, tapi merupakan kebutuhan nyata dalam menghadapi tantangan kerja dan potensi gangguan terhadap capaian kinerja yang tertuang pada Perjanjian Kinerja," ujar Jumaedy.
Penerapan manajemen risiko di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara sangat penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan. "Jika diterapkan dengan konsisten, ini akan membentuk budaya kerja yang lebih adaptif dan profesional" .
Dengan penerapan manajemen risiko yang menyeluruh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara optimis dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik KKN, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Topan Sopuan selaku Kakanwil Kemenkum Sultra sangat mengapresiasi inisiatif sosialisasi dan pendampingan penyusunan Manajemen Risiko yang baru saja kita lakukan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. "Ini adalah langkah konkret dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mempercepat upaya kita meraih Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penerapan sistem manajemen risiko, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025, bukan hanya sekadar kepatuhan regulasi, tetapi merupakan fondasi penting dalam reformasi birokrasi yang sedang kita jalankan."
Topan Sopuan juga menyoroti pentingnya kesadaran seluruh pegawai terhadap risiko. "Seperti yang telah disampaikan oleh Saudara Jumaedy, mitigasi risiko bukan hanya konsep di atas kertas, melainkan kebutuhan nyata dalam menghadapi tantangan kerja dan potensi gangguan terhadap capaian kinerja yang tertuang pada Perjanjian Kinerja," jelasnya. "Kita harus mampu mengenali dan mengantisipasi potensi risiko sejak dini. Dengan demikian, kita dapat membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan profesional, yang pada akhirnya akan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik kita."