Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan Bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh, dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ahmad Sahrun secara virtual mengikuti Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG). Kamis (12/06/2025)
Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis ini menjadi ajang penting bagi seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk jajaran yang membidangi Kekayaan Intelektual, untuk mempertajam pemahaman mereka.
Di tengah era globalisasi, Indikasi Geografis menjadi benteng perlindungan bagi produk-produk unggulan daerah, memastikan keaslian dan kualitas yang terhubung erat dengan asal-usul geografisnya. Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, dalam sambutannya menegaskan, "Indikasi Geografis bukan sekadar label hak kekayaan intelektual, melainkan juga cerminan identitas budaya dan warisan turun temurun yang harus kita jaga bersama." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pemahaman mendalam tentang IG untuk melestarikan kekayaan bangsa.
Bagi Sulawesi Tenggara, sosialisasi ini menjadi momentum krusial. Wilayah ini kaya akan potensi produk lokal yang berhak mendapatkan perlindungan IG, mulai dari tenun tradisional, kopi khas, hingga produk perikanan.
Topan Sopuan, selaku Kakanwil menyambut baik inisiatif ini, seraya menyampaikan, "Sosialisasi ini sangat relevan dan penting bagi Kanwil Kemenkum Sultra. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pemeriksaan substantif Indikasi Geografis, kami dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mengidentifikasi potensi IG baru di wilayah kami."
Peningkatan kualitas pemeriksaan substantif permohonan IG menjadi fokus utama. Diharapkan, dengan pengetahuan yang lebih mumpuni, para pemeriksa dan petugas terkait di Kanwil Kemenkum Sultra dapat lebih cermat dalam mengidentifikasi keunikan dan karakteristik produk Indikasi Geografis. Hal ini esensial untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga reputasi produk-produk IG asli Sulawesi Tenggara di pasar nasional maupun internasional.