Singapura - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara. Ini jadi momentum baik bagi Indonesia dan Singapura untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama lintas negara dalam penegakan hukum.
Hal ini disampaikan saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Pertemuan Bilateral Tingkat Tinggi Leader's Retreat bersama Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong di Parliament House, Singapura. Senin (16/06/2025)
"Salah satu poin penting yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani." Ujar Supratman
Perlu diketahui bersama, perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) Banyak memberi manfaat untuk kedua negara diantaranya, Membatasi ruang gerak pelaku kejahatan transnasional, Meningkatkan kepastian hukum, Mempermudah pengumpulan bukti, Pengembalian aset hasil kejahatan, dan masih banyak lagi manfaat yang bisa didapatkan kedua negara.
Selain itu, dalam agenda Pertemuan Bilateral Tingkat Tinggi Leader's Retreat antara Indonesai dan Singapura, kedua Negara telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di berbagai bidang diantaranya pengembangan energi ramah lingkungan serta keamanan pangan dan teknologi pertanian.
Pertemuan tahunan ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri dari kedua negara, termasuk Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama strategis di berbagai bidang. Kedua pemimpin juga sepakat untuk melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin dan menjajaki peluang baru seiring dinamika kawasan yang terus berkembang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, turut menyambut positif komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi dan MLA ini.
"Ini adalah berita yang sangat menggembirakan bagi upaya penegakan hukum di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara," ujar Topan. "Dengan adanya komitmen kuat dari Singapura, kami yakin akan semakin mudah untuk menindak pelaku kejahatan lintas negara yang mencoba melarikan diri atau menyembunyikan aset mereka di luar negeri."
Topan Sopuan menambahkan bahwa perjanjian ini akan memperkuat sinergi antara kedua negara di berbagai bidang, termasuk penegak hukum antara Indonesia dan Singapura. "Manfaatnya sangat nyata, terutama dalam hal pengembalian aset hasil kejahatan yang seringkali menjadi kendala dalam kasus-kasus besar. Ini juga akan memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku kejahatan," tegasnya.
Pihak Kanwil Kemenkum Sultra, lanjut Topan, siap mendukung penuh implementasi dari perjanjian ini melalui koordinasi aktif dengan instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah.
"Kami akan terus memastikan bahwa jajaran kami memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme kerja sama ini sehingga dapat diterapkan secara efektif di lapangan," Pungkasnya.