Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan di Aula Kanwil Kemenkum Sultra, Kamis (19/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas perancang sebagai garda terdepan dalam proses pembentukan peraturan yang berkualitas, responsif, berkeadilan, dan sederhana. Pentingnya peran perancang dalam pembangunan hukum nasional yang bersih, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat turut ditekankan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman menekankan pentingnya menyederhanakan perizinan di Indonesia. Hal ini merujuk pada salah satu program prioritas Presiden Indonesia melalui astacita yang menekankan reformasi hukum dan penyederhanaan regulasi.
"Ini bersambut erat dengan program Kementerian Hukum dalam memperkuat kapasitas perancang sebagai garda terdepan dalam proses pembentukan peraturan berkualitas, reponsif, berkehadilan, dan juga sederhana," Ujar Tubagus.
Beliau kemudian memberikan contoh kasus kesulitan perizinan yang menghambat potensi Indonesia, seperti dalam industri kopi dan perfilman, turut diangkat untuk menyoroti masalah tersebut.
"Akibatnya Indonesia dengan potensi yang ada menjadi ditinggalkan. Karena apa? Karena kita sendiri yang mempersulit diri kita," ungkap Tubagus.
Selain itu, Ia menyampaikan bahwa seorang perancang diharapkan tidak hanya handal dalam substansi hukum, tetapi juga terampil dalam berkomunikasi untuk menjelaskan dan meyakinkan berbagai pihak, khususnya dalam proses konsultasi publik, harmonisasi antar instansi, hingga advokasi kebijakan hukum.
"Penguasaan keterampilan public speaking menjadi hal yang tak terpisahkan dari peran strategik seorang perancang," lanjutnya.
Kemampuan public speaking ini juga mencakup adaptasi bahasa sesuai dengan audiens, baik itu akademisi maupun masyarakat awam. Menurutnya cukup dengan membuat bahasa yang simple dan sederhana, sehingga masyarakat paham maksud dan tujuan.
Di era digital seperti sekarang ini kemampuan menyampaikan pesan secara visual dan audio juga ditekankan. Kadiv Yankum mengatakan bahwa "Sekarang jamannya sudah jaman digital, public speaking tidak hanya berkemampuan menyampaikan kepada publik secara oral, tapi juga kita harus memiliki kemampuan secara digital atau secara audio."
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi inti terkait dengan Pembinaan jabatan perancang peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh Plh. Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Siti Masitah serta Publik Speaking yang dibawakan oleh Fauzhia Jihan.