Kendari – Mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) tengah mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Azizah Kendari untuk membahas percepatan progres tersebut. Jumat (20/06/2025)
Dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhuhammad Shalihin yang menekankan urgensi percepatan pembentukan koperasi di tiap desa atau kelurahan di Sulawesi Tenggara, mengingat tenggat waktu yang semakin dekat.
"Hari ini kita review kembali target yang kita canangkan ketika di Kolaka sehingga bisa kita tahu apa kendalanya dan apa permasalahannya, termasuk kita hari ini membicarakan mockup, kooperasi percontohan yang akan dibawakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang hadir lewat Zoom termasuk Satgas Percepatan Pembentukkan KDMP," Ujarnya.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra dalam rakor ini menunjukkan komitmen untuk mendukung dan memfasilitasi proses pembentukan koperasi tersebut. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal secara mandiri.
"Kami menyadari betul pentingnya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi kerakyatan," ujar Tubagus. "Oleh karena itu, kami siap memberikan pendampingan dan fasilitasi terkait aspek hukum dalam pembentukan koperasi ini. Kami akan pastikan prosesnya berjalan lancar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koperasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan."
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Fausta Maria Rohmawati.