Lasusua - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka Utara. Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah program strategis nasional yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Topan Sopuan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Koperasi Merah Putih adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan yang akan memberdayakan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan," ujar Topan. Rabu (25/06/2025). "Melalui instruksi presiden ini, kita memiliki landasan kuat untuk bergerak cepat dan memastikan pembentukan koperasi ini berjalan efektif di seluruh wilayah, termasuk Kolaka Utara."
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka Utara, Syamsu Alam, menyambut baik inisiatif ini.
"Kami siap mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kolaka Utara. Program ini sejalan dengan visi kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor koperasi," ujar Syamsu.
Audiensi ini membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, pendampingan dalam proses legalisasi, serta fasilitasi akses permodalan bagi koperasi yang akan dibentuk.
Diharapkan, dengan kolaborasi yang erat ini, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kolaka Utara dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.